LUWU, A24MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta panitia seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (16/1/2025).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Luwu itu membahas sengketa perubahan hasil kelulusan seleksi PPPK.

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, memimpin rapat yang turut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Luwu, Basaruddin, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Dari pihak BKPSDM, hadir kepala BKPSDM beserta staf. Sementara peserta seleksi yang terdampak, Nirmalasari, hadir bersama keluarganya.

Kasus ini bermula saat Nirmalasari, yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman resmi pada 1 Januari 2025, mengalami perubahan status kelulusan. Posisi Nirmalasari, yang berada di urutan kedua, digantikan oleh peserta lain bernama Dandi, setelah Dandi mengajukan keberatan kepada BKPSDM dengan alasan memiliki sertifikat dari Basarnas yang memberikan nilai tambahan.

Mediasi antara kedua pihak telah dilakukan pada 3 Januari 2025, dengan Dandi didampingi Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Luwu. Hasil mediasi memutuskan kelulusan Nirmalasari digantikan oleh Dandi, dengan alasan adanya kesalahan internal panitia seleksi.

Nirmalasari menolak keputusan tersebut dan melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan pada 8 Januari 2025.

“Nilai ujian saya 383 lebih tinggi dari nilai Dandi yang hanya 371. Meski dengan tambahan nilai dari sertifikat, total nilai Dandi menjadi 416. Saya berharap BKPSDM bertindak adil. Kesalahan ada pada panitia, bukan peserta,” ujar Nirmalasari, Jumat (17/01/2025).

Kepala BKPSDM Luwu mengakui adanya kelalaian internal yang menyebabkan kekeliruan dalam proses seleksi.

“Kesalahan ini adalah tanggung jawab kami, dan kami berusaha menyelesaikannya dengan adil. Saat ini, kami masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya. Ia juga mengusulkan kunjungan bersama DPRD ke Kantor Regional BKN Sulawesi Selatan untuk mencari solusi.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (F2KAL), Ismail Ishak, meminta transparansi dari BKPSDM terkait persoalan ini.

“Kita butuh penjelasan apakah dokumen sertifikat benar-benar diunggah sesuai prosedur. Jika kesalahan ada pada sistem, ini harus menjadi bahan evaluasi penting,” tegasnya.

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Kami meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil koordinasi dengan BKN. Solusi harus mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Hingga kini, Rapat Dengar Pendapat tersebut belum menghasilkan solusi konkret. DPRD Luwu dan BKPSDM sepakat untuk terus berkoordinasi demi penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.