PALOPO, A24Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Kedua pelaku, berinisial AW (46) dan SF (47), merupakan warga setempat.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Palopo, Senin (20/01/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 68 gram lebih.
“Keberhasilan ini tidak hanya membongkar jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ratusan jiwa warga Palopo, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Safi’i.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas AKP Supriadi, Kasi Propam IPTU Awaluddin, dan Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana beserta jajaran.
Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
AW, warga Jalan Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap, ditangkap pada 8 Januari 2025. Dari tangan AW, petugas menemukan 49,2356 gram sabu yang disembunyikan di dalam helm. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UL, warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, melalui sistem “tempel”.
Sementara itu, SF, warga Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, ditangkap pada 12 Januari 2025 di Jalan Andi Kambo. Dari SF, polisi menyita barang bukti berupa 19,1809 gram sabu yang diterimanya dalam bentuk paket. Paket tersebut dikirim oleh dua pria asal Makassar berinisial OY dan AR melalui sopir jasa pengiriman barang.
Kapolres Safi’i menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya baru pertama kali bertindak sebagai kurir atau pengedar. Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” tambah IPTU Majid.
Kapolres Palopo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan berharap sinergi dengan masyarakat terus ditingkatkan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Palopo. (***)



Tinggalkan Balasan