Mediamalili.com – Beberapa guru di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan keluhkan wajib absen di sekolah saat siswa belajar mandiri di rumah awal ramadan. Menurutnya, kebijakan tersebut sangatlah tidak aneh karena siswa pun tidak ke sekolah.
“Sangat ambigu ini, kita disuruh absen terus di sekolah sejak 27 Februari, padahal itukan belajar mandiri di rumah dan secara nasional aturannya,” ucap salah seorang guru SMP di Lutim, AM (39) kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Menurut AM, kebijakan absen di sekolah berlaku untuk semua guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lutim sejak 27 Februari – 5 Maret. Sambungnya, guru yang melanggar akan disangsi langsung oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD).
“Pembelajaran dilaksanakan di rumah, tapi anehnya gurunya masih mengabsen di sekolah. Apa relevansinya guru mengabsen sementara muridnya di rumah?,” ujarnya.
“Temanku disuruh menghadap ke BKD gara-gara tidak mengabsen, bahkan disuruh buat surat pernyataan,” ungkapnya.
Masih seirama, guru sekolah dasar inisial SL (38) membenarkan hal tersebut. SL menjelaskan wajib absen di sekolah saat belajar mandiri di rumah adalah pembatasan ruang kebebasan guru.
“Bayangkan mki, wajib absen pagi dan sore, sedangkan murid di rumah semua. Anehnya saya tanya teman guru lain di Palopo dan Masamba, mereka murni libur semua, tanpa absen,” keluhnya.
Wawancara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Syukri mengatakan bahwa absen harian sebenarnya dapat dilakukan di rumah saja. Selain itu, Syukri mengaku baru mengetahui soal tindakan BKD yang memberikan sanksi kepada guru yang tidak absen di sekolah.
“Belajar mandiri artinya tetap ada pendampingan oleh gurunya, bukan dilepas begitu saja. Soal absen sebenarnya bukan disitu soalnya, itu bisa dari rumah sebenarnya,” ucapnya.
“Kami belum dapat info kalau ada yang di panggil (BKD),” tutupnya.
Untuk diketahui, surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetabkan tanggal 27 dan 28 Feberuari serta tanggal 3,4 dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.



Tinggalkan Balasan